SR28JAMBINEWS.COM, Jambi – Pansus I DPRD Provinsi Jambi mengambil langkah tegas guna mengamankan hak kelola daerah di sektor minyak dan gas (migas). Legislator kini mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menuntaskan persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Bukan tanpa alasan, kejelasan garis batas wilayah ini menjadi syarat mutlak bagi Jambi untuk mengejar realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari blok migas yang beroperasi di wilayah tersebut. Jika batas wilayah tetap menggantung, dikhawatirkan pembagian porsi hak daerah akan terhambat dan merugikan PAD Jambi.
Pansus I menegaskan bahwa ketidakjelasan batas wilayah hanya akan memperpanjang proses birokrasi di tingkat pusat. Oleh karena itu, Pemprov Jambi diminta bertindak cepat sebagai mediator antara kedua kabupaten agar ada kesepakatan final yang berkekuatan hukum.
“Persoalan tapal batas ini harus segera tuntas. Ini kunci utama agar kita bisa mengejar target PI 10 persen migas. Jangan sampai potensi pendapatan daerah yang besar ini hilang hanya karena masalah batas wilayah yang berlarut-larut,” tegas pihak Pansus I DPRD Provinsi Jambi.
Fokus pada Percepatan Pendapatan Daerah DPRD Jambi menilai, perolehan PI 10 persen adalah instrumen krusial untuk menambah kekuatan fiskal daerah. Uang hasil bagi hasil migas tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Jambi.
Pansus I mengingatkan bahwa waktu terus berjalan, sementara perusahaan migas (KKKS) membutuhkan kepastian administrasi wilayah untuk menyalurkan kewajiban bagi hasil tersebut. Anggota dewan tidak ingin ego sektoral antar kabupaten menghalangi kepentingan besar Provinsi Jambi secara keseluruhan.
“Kita tidak ingin daerah hanya jadi penonton. Syarat administrasinya harus rapi, dan itu dimulai dari kejelasan batas wilayah. Kami minta Biro Pemerintahan Pemprov Jambi serius mengawal ini,” tambahnya.
Langkah Koordinasi dan Mediasi DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari perwakilan kedua pemerintah kabupaten hingga dinas teknis di tingkat provinsi. Pansus I ingin mendengar langsung kendala apa yang selama ini mengganjal proses penetapan batas di titik-titik koordinat yang disengketakan.
Dukungan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, juga akan diminta jika proses mediasi di tingkat provinsi menemui jalan buntu. DPRD ingin memastikan bahwa solusi yang diambil nantinya adil bagi kedua kabupaten tanpa mengurangi porsi hak Provinsi Jambi.
Harapan Solusi Permanen Melalui desakan ini, DPRD Provinsi Jambi berharap sengketa tapal batas Tanjabbar dan Tanjabtim bisa segera mencapai titik temu dalam waktu dekat. Kejelasan batas wilayah dianggap bukan hanya soal wilayah administratif, melainkan soal kedaulatan ekonomi rakyat Jambi.
“Tugas kami memastikan hak rakyat kembali ke rakyat. PI 10 persen migas adalah hak kita, dan Pansus I akan mengawal ini sampai benar-benar terealisasi masuk ke kas daerah,” pungkasnya.



