Remaja turut memiliki peran penting dalam menjaga ketentraman dalam lingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah. Baru-baru ini kenakalan remaja kian marak terjadi, sehingga membuat banyak orang merasa resah dan dirugikan. Salah satunya kasus kecelakaan mobil DPRD yang melibatkan remaja 17 tahun dan seorang wanita tanpa busana yang terjadi pada awal tahun, Februari 2023. Dikutip dari buku “Kenakalan Remaja: Penyebab dan Solusinya” karya Eva Imania (2011) menyebutkan bahwa, kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya. Kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik. Sedangkan Hurlock (1999) menyatakan, kenakalan remaja adalah tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh remaja, dimana tindakan tersebut membuat mereka mendapatkan konsekuensi atas tindakannya seperti hukuman berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Kenakalan remaja pada siswa dan siswi sekolah menengah atas pada masa ini sudah tergolong sangat mengkhawatirkan, karena sudah banyak sekali para siswa maupun siswi yang sudah berani melawan bahkan membantah perkataan gurunya. Terlebih lagi mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah. Banyak para guru yang mengeluhkan akan hal ini. Salah satu guru di Jambi menyebutkan bahwasanya ini adalah dampak dari covid-19, yang mana pada masa itu mereka melaksanakan kegiatan belajar di rumah masing-masing. Akibatnya, ketika tatap muka kembali diaktifkan siswa-siswi tersebut menjadi jenuh jika berada di dalam kelas terus-menerus, dan berujung bolos.
Bolos sekolah adalah hal yang sudah lumrah dilakukan oleh para siswa, bagi mereka bolos adalah kegiatan yang wajar. Ada satu istilah yang mengatakan bahwa “Gak bolos gak gentle, gak bolos gak ada cerita buat hari tua dan lain sebagainya” yang sudah dinormalisasi oleh sebagian siswa yang bolos. Padahal, dampak yang ditimbulkan siswa yang membolos bisa sangat fatal jika terus-terusan dilakukan yaitu bisa dikeluarkan dari sekolah. Perilaku bolos ini juga bisa menjadi awal berbagai kenakalan bagi remaja lainnya. Diantaranya, yaitu terjerumus dalam pergaulan bebas, tawuran, merokok, dan yang paling parah adalah mengonsumsi narkoba.
Secara umum faktor-faktor yang memengaruhi siswa membolos yaitu, lingkungan, hubungan keluarga yang kurang harmonis, diri sendiri yang cenderung ingin lebih bebas dan lingkungan sekolah yang kurang ramah terhadap para siswa. Selain itu, pengaruh sosial media pada era ini turut memberikan pengaruh buruk pada kehidupan siswa tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara, data menyebutkan bahwasanya disalah satu SMA di Jambi pada tahun ajaran 2022/2023 ada 300 siswa yang masuk kesekolah tersebut, namun setiap bulannya kurang lebih ada 38 siswa yang melakukan pelanggaran. Terutama bolos pada saat jam pelajaran maupun jam upacara. Mengapa banyak yang bolos ketika jam upacara? Dikarenakan para siswa menganggap ketika jam upacara, cuaca sangat terik sehingga membuat mereka merasa panas dan gerah bahkan ada yang bajunya basah terkena keringat sendiri. Namun, guru beranggapan bahwasannya itu semua belum sebanding dengan perjuangan para pahlawan pada zaman penjajahan dulu.
Para guru sudah merasa kewalahan dengan tingkah laku siswanya yang bertindak semaunya bahkan sekarang guru-guru merasa tidak ada harga dirinya. “Jika hanya diberikan hukuman sebenarnya hanya sekedar gertakan supaya siswa-siswa tidak melakukan kesalahan lagi, namun sepertinya sekarang hanya dianggap sebagai angin lalu saja. Tapi jika sudah diberikan surat peringatan dan dipanggil orang tuanya kesekolah maka para siswa tersebut harus menanggung konsekuensi yang telah dia perbuat” begitulah pengakuan dari seorang Waka Kesiswaan di salah satu sekolah mengengah atas di Jambi.
Upaya-upaya yang biasanya dilakukan adalah mengundang orang tua siswa datang kesekolah sebelum tahun ajaran baru guna menyosialisasikan peraturan yang sudah ada dan menyetujui peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pihak sekolah, diantaranya menerapkan sistem poin bagi yang terlambat, bolos saat jam pelajaran, tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan, dan lain sebagainya. Jika total sudah mencapai 50 maka akan dikenakan surat peringatan dan pemanggilan pertama kepada wali siswa, Namun jika terus-terusan melakukan pelanggaran dan poin tersebut sudah sampai 100 maka siswa tersebut layak untuk dikeluarkan dari sekolah karena sekolah sudah beranggapan bahwa sudah tidak mampu lagi dalam membimbing siswa tersebut.
Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut selain sistem poin banyak pihak sekolah yang menerapkan sistem denda, yang mana jika siswa maupun siswi tersebut terbukti melanggar peraturan maka akan dikenakan denda sesuai kesepakatan bersama yang dibuat sejak awal. Selain itu, peran orang tua sangat penting. Tidak hanya mendidik dari dalam rumah tetapi juga harus memberikan pengertian dan arahan kepada setiap anak bahwasannya setiap lingkungan itu memiliki peraturan sendiri-sendiri, jadi tidak bisa jika disamaratakan. Sebagai makhluk sosial tentunya kita akan lebih banyak bergantung pada orang lain, begitu pula dilingkungan sekolah. Tanpa bantuan guru dan teman-teman maka kita akan lebih sulit untuk melakukan hal yang semestinya.
Harusnya para remaja memiliki sikap yang baik agar dapat dicontoh oleh generasi selanjutnya, bukan malah menunjukkan hal yang tidak baik dan akan berujung merugikan diri sendiri atau bahkan paling fatal adalah mencoreng nama baik sekolahnya sendiri. Sebagai seorang pelajar pada era milenial ini ada baiknya terus menjunjung tinggi sikap hormat kepada leluhur kita yang telah memperjuangkan agar kita bisa menikmati indahnya masa sekolah tanpa adanya bolos maupun kenakalan remaja lainnya.
Penulis: Monika Wulan Saputri
Editor: Chandri Febri Santi