TENANG

  • Bagikan

Oleh: Bahren Nurdin
(Akademisi UIN STS Jambi dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan)

Semua diharap tenang. Masa kampanye telah berakhir dan tahapan Pilkada serentak tahun ini mamasuki babak baru yaitu masa tenang. Ada tiga hari sebelum menunaikan hajat bersama ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sebut masa tenang. Hiruk-pikuk ‘jualan’ para pasangan calon (paslon) bersama tim sudah harus dihentikan baik secara ‘off line’ maupun ‘on line’.

Semua alat peraga harus sudah dibersihkan. Itu artinya seluruh ‘studio’ di jalan sudah harus tutup dan tidak ada lagi yang memajang foto-foto para perserta kontes. Sudah cukup waktu yang diberikan oleh Komisi Pelilihan Umum (KPU) untuk ‘jual’ tampang dan menawarkan program-program kepada ‘calon pembeli’. Termasuk alat kampanye online. Seluruh akun media sosial yang secara resmi didaftarkan kepada KPU sudah harus sign out. Tidak boleh diakses sama sekali.

Seharusnya hal ini juga dihormati oleh para tim sukses. Status-status di media sosial sudah tidak dibenarkan lagi berkampanye. Tidak boleh lagi menonjol-nonjolkan tim jagoanya. Kembalilah menulis statu-status yang menyejukkan. Unggahlah foto-foto selfie terbaik dengan senyum-senyum lebar yang tidak bersangkut paut dengan pilkada. Riang dan gembira. Pilkada tidak harus tegang, kan?

Jika selama masa kampanye beberapa bulan terakhir paslon dan tim sangat sedikit atau bahkan tidak –punya waktu untuk berkumpul dengan anak, isteri, dan keluarga, saatnya untuk pulang ke rumah. Saatnya berkumpul dan bersama. Ada waktu tiga hari untuk menarik nafas selebum nanti  naik ring yang sebenarnya. Begitu juga tim sukses yang harus ikut menenangkan diri. Usaha sudah dilaksanakan maksimal. Tinggal menunggu hasil. Yakinlah hasil tidak akan mengingkari usaha. Apa yang diusahakan itulah yang akan dihasilkan. Ups, jangan lupa ada juga kehendak Tuhan di sana. Maka, usaha harus pula dibingkai harap dan munajat kepada yang Maha pengambil keputusan.

Masa tenang merupakan hari-hari yang diberikan oleh KPU kepada para calon pemilih untuk menenangkan diri sehingga siap untuk mengambil keputusan. Calon pemilih selama ini sudah sangat banyak disuguhkan janji-janji dan program kerja para paslon. Saatnya menimbang-nimbang paslon mana yang akan dipercaya untuk mengemban amanah dan harapan. Menakar-nakar siapa yang mampu menepati janji. Mempelajari semua program dan strategi siapa yang jitu untuk membawa perubahan yang dijanjikan. Masa tenang inilah kesempatan.

Maka dari itu, hentikan segala bentuk provokasai apa lagi intimidasi kepada siapa pun di masa tenang ini. harus diingat pula, masa tenang tidak boleh digunakan untuk menghitung ‘amplop’ yang harus disebarluaskan.  Jika semua itu dilakukan, tentu saja sanksi hukum telah menanti. Tegas, siapa pun yang melanggar segala bentuk aturan yang telah ditetapkan dan diikat oleh undang-undang yang berlaku, harus mendapat hukuman. Termasuk, jika ada yang masih coba-coba berkampanye di masa tenang.

Akhirnya, masa tenang selama tiga hari ke depan tidak boleh ada yang membuat ‘kegaduhan’. Semua harus tenang. Jika selama kampanye ada yang ‘gila’ sekarang saatnya ‘waras’. Jika ada yang tidak bisa menahan lidah dan jarinya, saatnya menahan diri. Maka, jika KPU sudah menyatakan minggu tenang, TENANGLAH! Janganlah ada yang berkampanye lagi!.

  • Bagikan