Dua Pengedar Sabu Oplosan Dibekuk Polres Tanjabbar

  • Bagikan
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, dalam konferensi pers.

TANJAB BARAT (SR28) – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu oplosan di Kota Kuala Tungkal. Kedua tersangka berinisial DS (23) dan AW (21), keduanya merupakan warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, dalam konferensi pers yang berlangsung di sela-sela silaturahmi dengan awak media, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Mapolres Tanjab Barat pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di Parit Panglong, RT 01, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara.

Dijelaskan oleh Kapolres Agung, sebelumnya pada Jumat, 11 Oktober 2024, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Betara. Anggota Satnarkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut. Pada Rabu, 16 Oktober 2024, informasi kembali diterima mengenai keberadaan rumah pelaku.

Selanjutnya, pada hari penangkapan, anggota Satnarkoba melakukan undercover buy di rumah tersangka DS. Saat itu, DS dan seorang perempuan berinisial DN berada di ruang tengah. Setelah menunggu, tersangka AW tiba dan anggota kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap DS. Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela sofa.

Selain sabu, barang bukti lain yang ditemukan di lokasi adalah satu korek api di atas meja ruang tengah, tujuh paket sabu dalam sarung bantal di dalam kamar tersangka DS, satu paket di sebelah kamar, serta dua paket dan dua timbangan digital yang tersembunyi di plafon gudang. Satu paket yang diduga sabu, dengan hasil tes negatif dari BPOM, juga ditemukan di gudang.

Setelah penggeledahan, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penggeledahan Anggota Kepolisian membawa Dua Orang tersangka tersebut ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah alat hisap dan perangkat lainnya.

“Dari tangan dua orang tersangka tersebut Polres Tanjab Barat mengaan kan Barang Bukti 21 buah Pelastik Klip berisikan Keristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 2 buah Pelsatik Klip sedang berisi keristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu,1 buah Pelastik Klip diduga berisikan Narkotika Shabu, 1 buah Kaca Pirex yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu,1 pak Pelastik Kosong,2 buah timbangan digital,satu buah sendok pipet,1 buah Bong,1 unit HP merek REALME warna Abu-Abu,1 Unit HP merek Oppo warna Biru,dan 1 buah korek api Gas,” tambah Kapolres.

Dari pengakuan salah seorang tersangka, mereka mengaku mengoplos sabu dengan tawas untuk meraup keuntungan lebih besar, dan sudah melakukan aksi tersebut selama kurang lebih sebulan.

Kapolres menegaskan bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sabri)

  • Bagikan