Jambi (SR28)-Kasus perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Cheng Hua kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cq Bank Mandiri KCP Telanaipura Regional Retail Collection and Recovery Kota Jambi masih bergulir.
Seperti yang diketahui bahwa Bank Mandiri KCP Telanaipura digugat Cheng Hua atas dasar perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Cheng Hua mengalami kerugian senilai 3,5 miliar.
Gugatan yang dilakukan oleh Cheng Hua ini telah memasuki agenda kedua persidangan. Sayangnya hingga sidang kedua ini bergulir, Bank Mandiri KCP Telanaipura yang bertempat di Jalan Hm. Yusuf Singedekane N0. 27 Sungai Putri Kec. Telanaipura Kota Jambi itu masih juga tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang yang dilakukan pada Selasa 20 September 2022 itu diketahui merupakan panggilan pertama yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Jambi dan kembali akan dilayangkan panggilan kedua untuk memenuhi persidangan pada Selasa 4 Oktober 2022.
“Hari ini kita kembali menghadiri sidang gugatan yang dilayang kan oleh Bapak Cheng Hua, akan tetapi pihak tergugat masih belum memenuhi panggilan pertama ini”, ujar Ferdia selaku Penasehat Hukum Cheng Hua.