Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

  • Bagikan
jokowi.jpg

JAMBI (SR28) Upaya demonstrasi jutaan mahasiswa, buruh, LSM, se-Indonesia kian menemui kebuntuan solusi. Pasalnya meski telah didemo hampir seluruh kabupaten/kota ditanah air, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya tetap menandatangani RUU Cipta Kerja pada hari Senin (2 November 2020).

Jokowi resmi menandatangani RUU tersebut dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan nomor lembar negara 245 dan terdiri dari 1187 halaman dan  Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

UU ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Sejak ditandantangani, salinan UU tersebut sudah dapat diunduh melalui link resmi Pemerintah berikut.

https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

  • Bagikan