KUALA TUNGKAL (SR28)- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.
Hal ini berdasarkan pengumuman nomor 364/PL.02.2-Pu/1506/KPU-kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020,”ungkap KhairuddinKetua KPU Tanjabbar melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tanjabbar M. Taufik, S.Tr, Rabu (02/09))
Dikatakan M.Taufik, bahwa hari ini KPU Tanjabbar, telah mengeluarkan pengumuman calon bupati dan wakil bupati pada september mendatang dan kita telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon, yang dimulai tanggal 4 – 6 september 2020, pada jam 08.00 wib sampai jam 24.00 wib, jadi tiga hari waktunya itu.
“Saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanjabbar dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kabupaten,kemudian, pasangan bakal calon (Balon) tersebut wajib memenuhi syarat, yakni memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Tanjabbar yaitu 8 kursi,” jelas Taufik.
Selain itu, bakal pasangan calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri rumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUD Raden Mattaher dan BPOM Provinsi Jambi pada tanggal 1-2 september 2020.
“Mengingat pilkada tahun ini ditengah pandemi covid-19 untuk itu perlu melakukan prinsip kesehatan dan keselamatan, hasil swab para pasangan calon langsung diserahkan pada saat pendaftaran,” tandasnya.
Untuk diketahui jika formulir pendaftaran Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat diambil di kantor KPU Tanjabbar atau dapat diunduh melalui website www.kpu-tanjabbarkab.go.id. (Sabri)