KUALA TUNGKAL (SR28) – Terkait hasil kerja pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ Tingkat Provinsi Jambi yang berada di Desa Tungkal 1 Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Anggaran APBD Tahun 2020 kemarin sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar, yang hingga kini masih dalam pekerjaan tersebut menjadi perhatian aktivis Tanjab Barat Penggiat Anti Korupsi yaitu LSM Petisi Tanjung Jabung Barat
Syapuddin,AR.
Ketua LSM Petisi ini mengatkan dari hasil kerja yang dilaksanakan oleh rekanan, seperti pembangunan sarana dan prasarana MTQ Tingkat Provinsi yang berada di Desa Tungkal 1 itu merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Tekhnis Kerja (PPTK).
“Dia penanggung jawab dalam kegiatan teknisnya, demikian hasil yang dilaksanakan oleh rekanan dan kita minta hasil kualitasnya standar atau layak jangan seperti proyek-proyek yang mangkrak seperti yang lain,semuanya sepenuhnya tanggung jawab PPK,” ujar Syapuddin, Rabu (06/01/21).
Lanjut Syapuddin,”PPK dan PPTK itu harus ada di lapangan bukan hanya mengontrol saja,karena artian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus tahu hasil Kerja rekanan, jadi kita tegaskan ke PPK dan PPTK nya untuk bertanggung jawab hasil kerja rekan tersebut terlebih dari hasil pelaksaan tersebut yang kita ketahui itu sudah dibayarkan kerekan ,” tegas Ketua LSM Petisi.
“Jadi kalau memang itu nanti hasilnya yang tidak maksimal itu tanggung jawab PPK dan PPTK karena diduga tidak adanya meninjau ke lapangan oleh PPK dan PPTK karena semua kegiatan itu dikomandokan oleh PPK dan PPTK baik itu pengawas Tehknis, Konsultan dan juga rekannya semua dikomandokan oleh rekanan jadi kalau hasil kerja itu layak atau tidak semua merupaka tanggun jawab PPK dan PPTK terlebih bila itu dibayarkan 100 persen ,” timpal Syapuddin.
Diwaktu terpisah Kabid Cipta Karya (Cikar) Sapron ketika akan dikonfirmasikan oleh SR28 lebih lanjut melalui ponsel hingga kini belum bisa dapat untuk dikonfirmasikan hingga berita ini naik. (Sabri)