Beranda Politik Mantan Pecandu Narkoba Boleh Mencalonkan Diri dalam Pilkada dengan 3 Syarat Ini Mantan Pecandu Narkoba Boleh Mencalonkan Diri dalam Pilkada dengan 3 Syarat IniOrangJambi - Politik31 Agustus, 2020 Bagikan JAMBI (SR28) – Berdasarkan aturan baru, pengguna atau manan pengguna narkotika masih diizinkan untuk mencalonkan diri dan bertarung dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020 dengan 3 syarat yang asudah ditentukan. Sumber: JAMBI28 TV BagikanBaca JugaTim Pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Tanjabbar Doa Selamat PoskoTerinspirasi Siti Atikoh, Mak Ganjar Sosialisasikan Pola Asuh Anak yang Benar kepada Ibu-Ibu di JambiEdi Purwanto Minta Dinkes Jambi Pastikan Kesiapan Puskesmas Hingga Rumah Sakit Tanggani Pasien ISPABerita TerkaitTim Pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Tanjabbar Doa Selamat PoskoTerinspirasi Siti Atikoh, Mak Ganjar Sosialisasikan Pola Asuh Anak yang Benar kepada Ibu-Ibu di JambiEdi Purwanto Minta Dinkes Jambi Pastikan Kesiapan Puskesmas Hingga Rumah Sakit Tanggani Pasien ISPARekomendasi untuk kamuTim Pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Tanjabbar Doa Selamat PoskoTerinspirasi Siti Atikoh, Mak Ganjar Sosialisasikan Pola Asuh Anak yang Benar kepada Ibu-Ibu di Jambi