JAMBI (SR28) – Berdasarkan aturan baru, pengguna atau manan pengguna narkotika masih diizinkan untuk mencalonkan diri dan bertarung dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020 dengan 3 syarat yang asudah ditentukan.
Mantan Pecandu Narkoba Boleh Mencalonkan Diri dalam Pilkada dengan 3 Syarat Ini
