JAMBI (SR28) – 11 tahun lebih kota sungai penuh mekar dari kabupaten kerinci namun masalah perubahan nama tetap masih hangat dikalangan masyarakat dan pemuda dan banyak sekali tokoh hebat dari kerinci namun belum ada keberhasilan dalam perubahan nama kota sungai penuh sesuai yang diinginkan masyarakat.
Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni adalah pemimpin kedua kota sungai penuh sebelumnya dipimpin oleh Asafri Jaya Bakri (AJB) dimana dimasa AJB masyarakat sungai penuh maupun masyarakat kerinci berharap bapak AJB bisa menyelesaikan permasalahan perubahan nama kota sungai penuh menjadi nama kota kerinci namun pemimpin pertama dengan 2 periode atau setara dengan 10 tahun masa pimpinan AJB beliau saya lihat belum berhasil mengusut perubahan nama yang diinginkan masyarakat.
Saat ini harapan besar diharapkan kepada pemimpin kedua kota sungai penuh bisa menyelesaikan permasalahan ini, meskipun hanya nama namun sebagi masyarakat dan pemuda tentunya ini sangat berpengaruh dalam hal bahasa, budaya dan adalah istiadat yang ada di sungai penuh, semakin lama permasalahan ini dibiarkan maka semakin mudah hilangnya bahasa, budaya dan adat istiadat kerinci sesungguhnya.
Bukan hanyalah itu yang sama-sama kita ketahui bahwa kota sungai penuh wilayah wilayah kerinci tentu nya embel-embel atau simbol-simbol kerinci tidak bisa dilepaskan, dan juga masyarakat kota sungai penuh tetaplah satu garis keturunan dari suku kerinci.
mari kita berkaca pada daerah seperti ada kabupaten Bogor dan adanya kota Bogor dengan wilayah yang sama, ada kabupaten tegal dan adanya kota Tegal, hampir semua wilayah di Indonesia menggunakan nama daerah masing-masing untuk pemekaran.
Kalau kita lihat lebih dalam lagi sungai penuh adalah nama kecamatan di kabupaten kerinci yang di angkat menjadi nama kota sungai penuh sedangkan wilayah kota sungai penuh bukan hanya kecamatan sungai penuh saja, ada kecamatan tanah kampung, pondok tinggi, hamparan rawang, kumun, sungai liuk dan sekitarnya. tentunya masyarakat merasa ini tidak sesuai seolah-olah kota sungai penuh tidak mementingkan kecamatan lainnya.
Tidak ada kesulitan untuk perubahan nama sebelum nya sudah pernah terjadi di Indonesia dibeberapa daerah seperti seperti kabupaten Toba sebelumnya kabupaten Toba Samosir, dan juga ada daerah lainnya, UU yang mengatur tentang perubahan nama suatu daerah juga sudah jelas yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang disebut dalam bagian ketiga pasal 48 sudah sangat jelas sekali, juga ada turunan dari UU yaitu peraturan pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Negara atau yang dikenal seorang Presiden seperti: Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2019, PP No 14 Tahun 2020, dan masih banyak Peraturan Pemerintah (PP) lainya, dari segi hukum sangat kuat sekali dan tidak ada kesulitan dalam perubahan nama suatu daerah.
Maka dari itu penulis menantang Walikota dan DPRD kota sungai penuh untuk mengusut tuntas perubahan nama kota sungai penuh menjadi nama kota kerinci.
“Kita satu suku, satu keturunan, satu wilayah dan seharusnya juga satu nama”
Oleh: Agustia Gafar
Mahasiswa Universitas Jambi Asal Kerinci.