JAMBI (SR28) – Polda Jambi melakukan pemusnahan barangbukti narkotika hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo di tempat Krematorium atau tempat pembkaran jenazah milik Yayasan Kesejahteraan Sosial Pal XII, Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi pada Kamis siang.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni Sabu sebanyak 27,77 Kilogram, Ganja seberat 29,24 Kg, 865 batang ganja serta 1.690 pil ekstasi.
Selain barang bukti, petugas juga turut menghadirkan 20 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengungkapan narkoba ini. 3 Diantaranya adalah wanita.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari periode Juli 2020 hingga Februari 2021.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tungku pembakaran, narkoba jenis Sabu dan ekstasi terlebih dahulu dihancurkan dengan cara di blender. Barang bukti narkoba juga dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Dokkes Polda Jambi.
“barang bukti sebanyak 27,77 Kg kemudian untuk ekstasi ada 1.600 sekian butir dan ganja sekitar 29,24 Kg dan ada juga 865 batang ganja, ini adalah prestasi yangbaik dalam kerjasama TNI Polri,” jelas Brigjen Pol Yudawan, Wakapolda Jambi.
Pemusnahan barang bukti narkoba, merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan trsnparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka.
Jika dihitung dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Polda Jambi dan jajaran telah berhasil menyelamatkan 233.527 jiwa di Provinsi Jambi dari narkoba. (Tim Liputan/Agus)