KOTA JAMBI (SR28)– Senin pagi (3/8/2020), Polresta Jambi memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi. Barang haram tersebut diperoleh dari para pengedar dan pengguna yang berhasil ditangkap oleh pihak polresta Jambi selama 1 semester di tahun 2020 ini. Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari Ganja 25Kg, Sabu 1 Kg dan ekstasi seberat 142,9 gram.
Dalam pemusnahan narkoba tersebut, Polresta Jambi juga turut menghadirkan 10 dari 13 tersangka.
“semua kasus ada 12 dengan jumlah tersangka 13 orang. Namun pada kesempatan ini menghadirkan 10 orang, karena 3 orang yang lain telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan”. Ungkap Dover Crishtian kepada tim SR28
Diketahui, jumlah tersangka maupun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada semester 1 tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan semester 1 tahun 2019. (Muhammad Sidik)