RTH Di Kota Jambi Belum Memenuhi Syarat, Walhi: Revisi Alih Fungsi Lahan

- News
  • Bagikan

KOTA JAMBI (SR28) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menilai kejadian banjir dadakan yang merendam sedikitnya 26 kecamatan di Kota Jambi pada penghujung tahun 2020 lalu terjadi akibat bencana ekologi, bukan bencana alam.

Dimana, bencana tersebut terjadi akibat berbagai daerah aliran sungai dan daerah resapan air menjadi pemukiman tempat tinggal maupun bangunan perumahan.

Hal tersebut, seperti beralihnya fungsi berbagai daerah aliran sungai dan daerah resapan air menjadi pemukiman tempat tinggal maupun bangunan perumahan.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi dianggap telah lalai mengantisipasi terjadinya banjir dadakan walaupun sebelumnya telah mendapatkan peringatan adnaya kejadian cuaca ekstrem dari BMKG.

Kemudian, kejadian banjir yang merendam sebagian besar wilayah kota Jambi akibat adanya fenomena cuaca La Nina tersebut diperparah dengan ruang terbuka hijau di Kota Jambi yang belum memenuhi syarat.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, Walhi Jambi meminta agar Pemkot Jambi segera melakukan revisi terhadap berbagai kebijakan alih fungsi daerah aliran sungai maupun daerah resapan air di wilayah Kota Jambi. (Artha/Agus)

  • Bagikan