Tim Satresnarkoba Mapolres Tanjabbar Bekuk Dua Bandar Narkoba Jaringan Pulau Pandan

  • Bagikan
bc4f1215-2e56-4a2d-866f-df7755a827d3.jpg

KUALA TUNGKAL (SR28) – Mapolres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan dua tersangka bandar Narkoba jaringan antar Kabupaten, di wilayah Kabupaten. Bahkan dari penangkapan tersebut ternyata salah satu jaringan dari daerah pulau pandan Jambi.

“Penangkapan Dua bandar narkoba antar Kabupaten ini, berhasil diringkus pihak kepolisian Tanjung Jabung Barat (Setnarkoba), di salah satu rumah yang menjadi tempat transaksi,” ungkap Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat melakukan press rilis di halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (14/10).

Dua tersangka tersebut AN berinisial SRN alias Nok dan bandar utama berinisial YHT akan tetapi sempat melarikan diri disaat pengebrekan,namamun berhasil diringkus, dua bandar narkoba jaringan antar Kabupaten ini, memang sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

“Namun ternyata mereka termasuk jaringan dari pulan pandan Jambi,” beber nya.

Dijelaskan Kapolres Guntur Saputro, tim berhasil mengerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di daerah Pembengis Bram Itam. Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Dari hasil pengeledahan dirumah tersebut, di salah satu kamar ditemukan Jenis sabu-sabu 1 paket besar. Ada 6 paket sedang, dan 7 paket kecil kurang lebih Brutonya 107 gram. Serta 6 butir pil ekstasi warna pink, alat hisap, timbangan, HP dan uang sekitar Rp 2 juta rupiah,” jelas Kapolres.

Disaat  akan dilakukan pengerebekan di rumah salah satu pelaku yang merupakan bandara utama, pelaku sempat kabur melarikan diri.

“Satu pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap saat dilakukan pengejaran,” ujar Kapolres.

“Dua bandar ini sudah hampir satu minggu kita pantau, dan ikuti, berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, oleh karena itu kita sudah memasang tim penyelidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Sabri)

  • Bagikan