Warga Batanghari Lapor Balik M. Fadhil Arief ke Polres Batanghari

  • Bagikan
Muhammad Fadil Arief dilaporkan ke Polres Batanghari

BATANGHARI (SR28) – Seorang wartawan berinisial HR, warga Kecamatan Mersam, Batanghari, membuat laporan balik terhadap Muhammad Fadil Arief ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Batanghari. Laporan ini muncul setelah HR sebelumnya dilaporkan oleh Muhammad Fadil Arief ke Mapolda Jambi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4). HR merasa tuduhan yang diajukan terhadapnya tidak memiliki dasar yang kuat dan oleh karena itu memilih untuk mengambil langkah hukum dengan melapor balik.

Kasus ini bermula dari sebuah percakapan di grup WhatsApp bernama kotak kosong, di mana HR diduga membuat pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik seorang pemimpin. Dalam percakapan tersebut, HR menuliskan frasa yang berbunyi, “kalo pemimpin penyabu, kacau kito.” Namun, HR menegaskan bahwa dirinya tidak menyebutkan nama orang tertentu dalam percakapan tersebut dan hanya memberikan pandangan umum terkait pentingnya memiliki pemimpin yang berintegritas.

“Saya ingin minta maaf terlebih dahulu kepada masyarakat Batanghari atas masalah ini. Saya merasa tidak bersalah, karena dalam percakapan di grup tersebut, saya hanya menyampaikan harapan agar pemimpin kita baik-baik saja. Tidak ada nama yang saya sebut secara eksplisit,” ujar HR kepada media.

Namun, Muhammad Fadil Arief menilai bahwa pernyataan tersebut bersifat fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, ia melaporkan HR ke Mapolda Jambi dengan dasar pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menanggapi laporan tersebut, HR merasa bahwa laporan Muhammad Fadil Arief tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, HR memutuskan untuk membuat laporan balik ke Polres Batanghari, dengan menggunakan pasal yang sama namun dengan ayat yang berbeda. HR mendasarkan laporannya pada Pasal 45A ayat (6) UU ITE, yang mengatur bahwa jika tuduhan yang diajukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka pelapor dapat dikenai pidana fitnah dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

“Jika laporan Muhammad Fadil Arief tidak dapat membuktikan kebenarannya, maka berdasarkan Pasal 45A ayat (6), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. Saya juga mengaitkannya dengan Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu, yang mana seseorang dapat dijerat pidana jika sengaja membuat dugaan palsu bahwa orang lain telah melakukan tindak pidana,” jelas HR.

Pasal 318 KUHP yang digunakan HR dalam laporan baliknya berbunyi: Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

HR juga menambahkan bahwa ia akan meminta agar pencabutan hak-hak tertentu terhadap Muhammad Fadil Arief dilakukan jika laporan tersebut terbukti tidak berdasar. Hak-hak yang dimaksud termasuk yang diatur dalam Pasal 35 KUHP, yaitu pencabutan hak-hak sipil tertentu bagi mereka yang terbukti bersalah.

HR menyampaikan bahwa laporannya ini bukanlah tindakan balas dendam, melainkan untuk mencari keadilan yang setara di hadapan hukum. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. HR juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum, di mana baik dirinya maupun Muhammad Fadil Arief harus diperlakukan dengan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap agar laporan ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Tidak ada pihak yang lebih tinggi atau lebih rendah di hadapan hukum. Kita semua memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan, dan saya percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar HR.

Laporan balik yang diajukan HR telah diterima oleh Polres Batanghari pada 16 Oktober 2024. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor surat tanda terima pengaduan STBPP/417/X/2024/Satreskrim Polres Batanghari. HR berharap proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak Polres Batanghari belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan ini. Namun, kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik, terutama di wilayah Batanghari, mengingat Muhammad Fadil Arief adalah seorang tokoh publik yang memiliki pengaruh di daerah tersebut. (Ilham)

  • Bagikan