Diduga Gelapkan Uang Wajib Pajak, Oknum Polisi Samsat Dilaporkan ke Polda Jambi

  • Bagikan

KOTA JAMBI (SR28)- Seorang oknum anggota kepolisian dari satuan lalu lintas berinisial DPS dilaporkan oleh seorang wajib pajak/ karena diduga melakukan penggelapan uang pajak kendaraan milik pelapor. Pelaporan dilakukan pelapor atas nama Jerianto  warga Jelutung  Kota Jambi/ bersama kuasa hukumnya Sergius Boscho Nitung SH dan rekan pada selasa sore di Mapolda Jambi.

Kasus ini bermula pada awal bulan Agustus 2021 dimana saat itu pelapor tengah mengantri membayar pajak di Samsat Kota Jambi. Saat itu terlapor oknum anggota kepolisian berinisial DPS dengan menggunakan seragam polisi lengkap  menghampiri korban dan mengaku dapat membantu pengurusan pajak kendaraan yang tengah diurus korban.

Percaya dapat membantu, korban kemudian menyerahkan stnk mobil mobilio dan mentransfer uang sebesar 3.300.000 ribu rupiah ke rekening terlapor.

Namun dalam perjalannya atau sejak tanggal 5 agustus 2021 urusan perpanjangan pajak yang dilakukan terlapor tak kunjung selesai, bahkan terkesan diulur-ulur dengan berbagai alasan.

Korban dan kerabatnya juga sudah berupaya melakukan usaha untuk menemui terlapor melalui rekan-rekannya/ tapi tak berhasil.

Yang mengejutkan lagi,  ternyata setelah diselidiki ke bagian KASI STNK Samsat Kota Jambi dokumen pengurusan perpanjangan STNK yang diakui terlapor tengah diurusnya ternyata sama sekali belum masuk.

Karena merasa tidak ada itikad baik dan kejelasan akan pengurusan STNK yang dilakukan terlapor itulah korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolda Jambi.

 

“Pas kemarin urus pajak dibujuk rayu ya sama pelaku lalu kita setor langsung hari itu juga sampai sekarang belum ada kejelasan bagaimana pajak kita.  Akhirnya ya kita laporkan. total uang yang kita transfer Rp 3.300.000 dari biaya normal Rp 2.900.000” ungkap Shergius Bhosco Nitung kepada awak media (Rabu 1 September 2021)

Dengan telah dilaporkannya kasus ini ke pihak kepolisian, pihak korban berharap kasus seperti ini tidak terjadi kembali karena dapat mempermalukan nama institusi polri dan menurunnya kepercayaan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

  • Bagikan