Perilaku Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Dibubarkan dan Dihukum!

  • Bagikan
37532-kompol-yuni.jpg

Suara.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan sanksi pemberhentian itu tidak cukup untuk diterapkan Kapolres Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kompol Yuni dan sejumlah anggotanya yang dinyatakan positif narkoba perlu dihukum.

Sahroni menilai sanksi pidana dan pemecatan diperlukan jika benar Yuni dan anggotanya menggunakan narkoba. Pasalnya, tindakan Yuni dianggap mencoreng Polri.

“Tembak dan kriminalkan jika terbukti bersalah. Ini orang yang merusak institusi Polri,” kata Sahroni Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Sebelumnya, Kompol Yuni dipecat karena positif narkoba. Yuni dipecat setelah ditangkap oleh Propam.

Baca juga:
Kapolsek Astanaanyar Bandung Ditangkap Pakai Narkoba Ternyata Polisi Wanita

Yuni dimutasi sebagai perwira menengah Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba.

Posisi Kapolres Astanaanyar saat ini yang baru saja dijabat oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Pencopotan Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar tertuang dalam Telegram (TR) Kapolda Jawa Barat, tertanggal 17 Februari 2021.

Yuni dan Kapolres Iptu MB ditangkap tim gabungan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Propam Polda Jabar karena terkait kasus narkoba sabu.

Selain dua oknum Polsek Astanaanyar, Polres Bandung, tim gabungan juga mengamankan 11 oknum Polres setempat.

Baca juga:
Kapolsek Astanaanyar Yuni Purwanti Dipecat karena Menggunakan Narkoba

“Ya benar Kapolsek Astanaanyar dan puluhan anggotanya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/9). 2).

Sumber : https://www.suara.com/news/2021/02/18/100323/kelakuan-kompol-yuni-coreng-polri-dpr-pecat-dan-dipidanakan

  • Bagikan