Gisel Gerah, Apakah Video Panas Itu Benar Dirinya? Cek Disini

  • Bagikan

JAKARTA (SR28)- Artis Gisella Anastasia mulai angkat bicara soal video yang berisikan beradegan panas antara pria dan wanita  yang mirip dirinya.

Video yang beredar luas diberbagai aplikasi sosial media dan isu tersebut menjadi trending topic ditwitter.

Gisel yang mulai gerah pun mulai angkat bicara kepada awak media.

“Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa, hadapi aja” Kata Gisel (Sabtu 7 November 2020).

Lanjut Gisel, dia hanya meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar masalah ini lekas-lekas berlalu.

“mohon doanya ya biar cepat lewat” ujarnya

Gisel pada oktober 2019 juga pernah mengalami kasus serupa. pada tahun 2019, sempat beredar video panas yang mirip dirinya.

Atas kejadian itu, Gisel mengaku telah melaporkan siapapun yang pertama kali menyebarkan video yang mirip dirinya itu.

Sementara itu,pakar telematika Roy Suryo pun mengaku telah mengamati kehebohan warganet seputar video mirip Gisel tersebut. Dia menyebut jika tahap pertama untuk mengenali apakah benar itu Gisel atau bukan adalah dengan seksama melihat 2 orang yang ada dalam video tersebut.

“Untuk dapat memastikan dua sosok yang berada dalam Video berdurasi 19 detik tersebut. Sebenarnya netizen bisa melihat selain kepada Wanita-nya juga kepada lelakinya,” kata Roy Suryo

Aksi penyebaran video tak etis ini mendapat perhatian publik. Mereka yang mengedarkan terancam denda hingga hukum pidana. Penyebar video porno itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27. Dalam pasal tersebut dinyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial.

PP PSTE dibuat untuk memudahkan pemerintah memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Pengedar akan dikenai sanksi kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE.

  • Bagikan